Tuesday, November 15, 2016

Tugas softskill Pengantar Bisnis Informatika
galih ramdhani

Regulasi dan prosedur mendirikan perusahaan

 

Pada kali ini saya akan membuat makalah mengenai regulasi / perauran dalam mendirikan suatu perusahaan baik itu berupa CV, PT ataupun koperasi.
1. jenis jenis perusahaan
·           PT
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan

·         CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan

·         Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Hasil gambar untuk perbandingan bentuk perusahaan

2. Prosedur dan perizinan untuk mendirikan perusahaan

Pada tahap ini saya ambil contoh untuk mendirikan sebuah CV tahapnya / prosedurnya adalah sebagai berikut:



·         Tahap 1:  Pembuatan Akta Pendirian CV
1.    Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.    Persyaratan;
3.    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
4.    Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

·         Tahap 2:  Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1.    Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
3.    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
4.    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
5.    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
6.    Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Tahap 3:  Nomor Pokok Wajib Pajak
1.    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
·         Kartu NPWP
·         Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.    Persyaratan;
3.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
4.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
5.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
6.    Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Tahap 4:  Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1.    Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2.    Persyaratan;
3.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
4.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
5.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
6.    Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan

·         Tahap 5:  Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1.    Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
3.    Melampirkan NPWP
4.    Salinan akta pendirian CV
5.    Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
·         Tahap 6:  Surat Izin Usaha Perdagangan
1.    Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan;
3.    SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
4.    Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
5.    Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar

·         Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1.    Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.    Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan PendaftaranPerusahaan
3.    Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Komentar saya mengenai cara pendirian perusahaan :

          Berdasarkan uraian diatas dapat diambil ksimpulan baha dalam melakukan sebuah perusahaan ataupun badan usaha baik itu berupa PT,CV ataupun koperasi ada caranya, terdapat beberapa perbedaan  aspek dan tujuan dalam ketiga badan usaha tersebut, maka dari itu dalam tahap pembuatanya pun akan beda.

 Contohnya dalam pembuatan cv seperti yang saya jelaskan diatas, terdapat bebeapa tahapan prosedur yang harus dilakukan sebelum cv itu sendiri menjadi badan perusahaan yang sah.

0 comments:

Post a Comment