galih ramdhani
Regulasi dan prosedur mendirikan perusahaan
Pada kali ini saya akan
membuat makalah mengenai regulasi / perauran dalam mendirikan suatu perusahaan
baik itu berupa CV, PT ataupun koperasi.
1. jenis jenis perusahaan
·
PT
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan
·
CV
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta
dan harus didaftarkan
·
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan
tujuan mensejahterakan anggotanya.
2. Prosedur dan perizinan untuk mendirikan perusahaan
Pada tahap ini saya ambil contoh untuk mendirikan sebuah
CV tahapnya / prosedurnya adalah sebagai berikut:
·
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta
Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat
dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
3. Fotokopi
KTP para pendiri Perseroan
4. Lama
proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
·
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
3. Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
4. Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
5. Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan
yang berdomisili di RUKO/RUKAN
6. Lama
proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
·
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
·
Kartu NPWP
·
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib
pajak
2. Persyaratan;
3. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
4. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
5. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
6. Lama
proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
·
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
3. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
4. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
5. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
6. Lama
Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
·
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
3. Melampirkan
NPWP
4. Salinan
akta pendirian CV
5. Lama
proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
·
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan;
3. SITU/HO
untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU
berdasarkan Undang-Undang Gangguan
4. Photo
direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
5. Lama
Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
·
Tahap 7: Tanda
Daftar Perusahaan
1. Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib
Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan PendaftaranPerusahaan
3. Lama
Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Komentar
saya mengenai cara pendirian perusahaan :
Berdasarkan
uraian diatas dapat diambil ksimpulan baha dalam melakukan sebuah perusahaan
ataupun badan usaha baik itu berupa PT,CV ataupun koperasi ada caranya,
terdapat beberapa perbedaan aspek dan tujuan
dalam ketiga badan usaha tersebut, maka dari itu dalam tahap pembuatanya pun
akan beda.
Contohnya dalam
pembuatan cv seperti yang saya jelaskan diatas, terdapat bebeapa tahapan
prosedur yang harus dilakukan sebelum cv itu sendiri menjadi badan perusahaan
yang sah.
0 comments:
Post a Comment